PENA-INDONESIA.COM- Kapolsek Lobalain, Polres Rote Ndao dinilai prematur dan tidak sesuai standar Operasional Prosedur (SOP) menetapkan tersangka dipraperadilan oleh tersangka (TSK)
Hal ini ditegaskan Elifas Namangdjar (END) melalui Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai, SH yang tempuh Praperadilan terhadap Polsek Lobalain terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Endang Sidin (ES).
Kepada wartawan dikediamannya Rabu, (13/7/2022) Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai mengungkapkan dirinya sebagai kuasa hukum merasa tidak puas dengan penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara menurut dia penetapan kliennya tersebut dianggap prematur atau terkesan terburu-buru dan lebih mirisnya lagi diduga tidak sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP).
Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai mengatakan,
Yang menjadi permohonan praperadilan itu kita mengacu kepada KUHAP tentang obyek praperadilan, kita tahu bahwa sekarang ini diperluas oleh Mahkamah Agung, sebelumnya itu mengenai penetapan tersangka dan penahanan namun sekarang diperluas lagi dengan penggeledahan dan penyitaan, termasuk kemarin itu saya mohonkan terkait dengan klien saya sejak diperiksa tidak didampingi Kuasa Hukum, padahal itu adalah kewajiban penyidik untuk menunjuk pengacara mendampingi yang bersangkutan,” tegasnya.
Ditegaskan pula, kliennya Elifas Namangdjabar karena sekarang didampingi Kuasa Hukum bukan berarti kliennya termasuk orang yang bermampu karena menggunakan jasa penasehat Hukum atau kuasa Hukum, namun sebagai penasehat hukum sudah sewajarnya wajib mendampingi klien apabila ditunjuk dan diberi kuasa untuk mendampingi.