PENA-INDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Rote Ndao, kembali melakukan exekusi terhadapTiga orang Terpidana Kasus Korupsi dana desa(DD) desa Lakamola Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Exekusi terhadap tiga orang terpidana Kasus Korupsi dana desa (DD) tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.
dilakukan pada Kamis (8/9/2021) siang.
Ketiga terpidana tersebut adalah Mantan Anggota DPRD Kab. Rote Ndao dari Partai Nasdem Periode 2014-2019. Nikson E. Therik, Mantan Pj Kades Lakamola, Anderias Lofa, Mantan Sekretaris Desa, Edison Oesuku Therik.
Para terpidana langsung ditahan dan diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (( Lapas) Kelas Tiga Baa, di Nusaklain – Mokdale Baa.
Pelaksanaan Exekusi itu dilakukan berdasarkan putusan mahkamah Agung Nomor : 1731 K/Pid.sus 2021 tgl 31 Mei dengan menjatuhkan Hukuman Pidana serta Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Andreas Lofa dan menjatuhkan Hukuman penjara selama empat (4)Tahun Penjara denda 200.000.000.(dua ratus juta rupiah)
Kemudian berdasarkan putusan mahkamah Agung Nomor : 1958 K/Pid.Sus/2021 tgl 19 juli 2021 dengan menjatuhkan Hukuman Pidana dan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Nikson Ebenhaezer Therik
Serta menjatuhkan Hukuman Pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.(dua ratus juta rupiah)
Sementara itu berdasarkan putusan mahkamah agung Nomor : 1971 K/Pid.Sus/2021 tgl 17 Juni 2021 dengan menjatuhkan Hukuman Pidana dan ,Menolak Permohonan Kasasi dari Terpidana Edison Oesuku Therik menjatuhkan Hukuman Pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda sebesar denda 200.000.000.(dua ratus juta rupiah).