Perintah Kasad  : Di Pastikan Dua Oknum TNI  Kodim 1627  Penganiaya  Petrus Seuk,  Di proses Hukum.

Reporter : Arkhimes Molle
Editor : Redaksi
  • Bagikan
PenaIndonesia

“Perintah Kasad  : Di Pastikan Dua Oknum TNI  Kodim 1627  Penganiaya  Petrus Seuk,  Di proses Hukum”

PENA-INDONESIA.COM. Dua  (2) oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao,  Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang diduga mencuri HP milik Serka AODK, akan diproses secara hukum.

Baca Juga :   Korupsi  Keuangan Desa, Resmi Kades Batulilok di Tahan
  • Bagikan