“Perintah Kasad : Di Pastikan Dua Oknum TNI Kodim 1627 Penganiaya Petrus Seuk, Di proses Hukum”
PENA-INDONESIA.COM. Dua (2) oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang diduga mencuri HP milik Serka AODK, akan diproses secara hukum.