PENA-INDONESIA.COM. Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun penjara kepada Mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Rote Ndao Junus Fanggidae,SE.
Berdasarkan putusan MA – RI Nomor : 118 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 September 2016 tersebut Tim eksekusi Kejaksaan Rote Ndao Menahan Mantan Wakil Ketua DPRD Periode 2004-2009 asal PDIP Kabupaten Rote Ndao Junus Fanggidae hari ini Sabtu (26/06/2021).