Diduga Jadi Mafia Pupuk Subsidi, Pengurus Kelompok Tani Fiktif di Polisikan
PENA-INDONEDIA.COM- Pengurus Kelompok Tani Oedai di Dusun Oedai Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao di Polisikan beberapa Warga setempat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota kelompok Tani Oedai selama kurang lebih 4(empat) Tahun tanpa sepengetahuannya dan tidak pernah mendapat hak haknya sebagai anggota kelompok dalam distribusi pupuk subsidi kepada Anggota Kelompok.
Demikian hal ini diungkapkan oleh korban, diantaranya Agustinus Mboeik, Adrianus Bela dan Mesak Henukh- Cs saat di hubungi Crew Media ini di Oedai Desa Oelua (14/05/2021) kemarin.
Kepada PENA-INDONESIA.COM- Agustinus Mboeik menjelaskan, Terungkapnya kasus mafia pupuk Subsidi ini oleh kelompok tani fiktif “Kelompok Oedai” berawal dari ditemukannya pupuk oleh warga setempat pada selasa (11/05/2021) sekitar pukul 16:00 Wita di rumah tak dihuni milik Yusuf Kanuk (Kaur Peremcanaan Desa Oelua) sebanyak 10 sak. Selanjutnya 20 sak di rumah Marthen L. Mafo (Ketua BPD Desa oelua) yang sudah dikeluarkan 7 sak dan tersisa 13 sak dari jatah pupuk kelompok sebanyak 38 sak.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pupuk tersebut diketahui milik kelompok tani Oedai yang keanggotaannya termasuk nama kami yang selama didirikan tidak pernah mengetahui statusnya sebagai anggota kelompok tani. Hal ini kemudian kami laporkan kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjuti. Jelasnya.
“ Karena nama kami dicatut dalam kelompok tani fiktif dengan nama kelompok tani Oedai yang didirikan sejak tahun 2017 sehingga kami melaporkan ke pihak berwajib untuk di proses hukum “ Ujar Agus Tegas.