“Proyek “SPAL” Di Wilayah Kelurahan Sepatan Diduga Tidak sesuai RAB dan Tertutup.”
PENA- INDONESIA.COM. Tanggerang- Proyek pembangunan saluran air limbah (SPAL) Di Kampung Sepatan RT.04/RW.04 Kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Diduga tidak sesuai Dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Selain itu nampaknya tidak transparan.
Pantauan awak pena indonesia.com
Dilokasi proyek. Rabu (27/3/2020)
terlihat pelaksanaan proyek dikerjakan Asal jadi.
Selain itu, tidak transparan karena di lokasi proyek tidak terpasang papan Informasi Publik sesuai amanat peraturan dan mekanisme.
Kemudian dalam aktifitas jalannya pekerjaan tidak terlihat pengawas yang mengawasi pekerjaan.
Untuk pengawasan. Baik dari pihak Konsultan pengawas maupun dari Kelurahan Sepatan saat proses pembangunan Peroyek SPAL tersebut tidak ada di lokasi.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan ini nampaknya mengabaikan perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak dan waktu pelaksanaan
Hingga Berita ini diturunkan sejumlah Securitas pemberitaan belum berhasil di konfirmasi termasuk pihak pemerintah Kelurahan Sepatan.
( aris )