Pena-indonesia.com. ROTE NDAO-
Indikasi Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao dengan rincian kerugian sebesat Rp 163 Juta.
Hasil Perhitungan Kerugian Negara ini, Kepala Desa Daudolu Lidya Vanny Rajadsaya selaku pengguna Anggaran di tingkat desa beritikad baik dan telah menyetor kembali temuan kerugian yang di rekomendasikan oleh tim teknis Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara ini telah disampaikan juga kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao tentang indikasi korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus H. Lenggu, S.Pd,M.Si saat dihubungi via sambungan sekulernya, Sabtu, (06/02/2021).
Kepada CREW Media ini. Soal Penanganan temuan penghitungan kerugian Negara dalam pengelolaan dana desa dan Alakasi Dana Desa Daudolu tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, Inspektur Inspektorat Kab. Rote Ndao Arkalaus H. Lenggu, S.Pd, M.Si. mengatakan, Pihak Inspektorat sudah menyampaikan hasil perhitungan kerugian kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao tentang indikasi korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Daudolu.