Pemerintah Provinsi Tetapkan Tarif Swab Sebesar 900 Ribu Rupiah

  • Bagikan
PenaIndonesia

Pemerintah Provinsi Tetapkan Tarif Swab Sebesar 900 Ribu Rupiah

Pena-indonesia.com. KUPANG. Pemerintah NTT menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat yakni sebesar 900 ribu rupiah. Sementara untuk pemeriksaan rapid test sebesar 150 ribu rupiah.

Baca Juga :   Menteri Pertanian Dukung Program TJPS
  • Bagikan