Pemerintah Provinsi Tetapkan Tarif Swab Sebesar 900 Ribu Rupiah
Pena-indonesia.com. KUPANG. Pemerintah NTT menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat yakni sebesar 900 ribu rupiah. Sementara untuk pemeriksaan rapid test sebesar 150 ribu rupiah.