PERATURAN BUPATI ROTE NDAO Dinilai Membatasi Hak Demokrasi Masyarakat
Rote Ndao, Pena-indonesia.com. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dinilai sebagai jalur untuk membatasi hak Demokrasi warga tertentu yang berkeinginan maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa serentak 19 Desember 2020 di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.