PERATURAN BUPATI ROTE NDAO Dinilai  Membatasi Hak Demokrasi Masyarakat 

  • Bagikan
PenaIndonesia

PERATURAN BUPATI ROTE NDAO Dinilai  Membatasi Hak Demokrasi Masyarakat 

Rote Ndao, Pena-indonesia.com. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dinilai sebagai jalur untuk membatasi hak Demokrasi warga tertentu yang berkeinginan maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa serentak 19 Desember 2020 di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :   Kadis DPMD Kab. Rote Ndao, KLARIFIKASI "Dua Calon Kades Suara terbanyak TERAKHIR datangi Bupati meminta dirinya di tetapkan Jadi Kades"
  • Bagikan